1. Halo Guest, pastikan Anda selalu menaati peraturan forum sebelum mengirimkan post atau thread baru.

Apakah Penjualan Sistem Dropship HARAM dalam Syariat Islam?

Discussion in 'Dropshipping' started by deden, Nov 30, 2012.

Thread Status:
Not open for further replies.
  1. pras1

    pras1 Ads.id Pro

    Joined:
    May 13, 2011
    Messages:
    382
    Likes Received:
    10
    ada temen ane yg bilang maen amazon ,autoblog ato review boongan tu termasuk penipuan,apalagi kalo visitornya ga ngerti cookies
     
  2. juntenx

    juntenx Ads.id Fan

    Joined:
    Sep 19, 2010
    Messages:
    120
    Likes Received:
    4
    Location:
    dimana aja senang
    betul gan ane setuju kebanyakan cuma copas sana sini tapi g tau siapa ngesahihkan tuh ..

    coba anda telaah disana emang albani sudah diragukan oleh ulama" sedunia terutama ahli" dalam urusan fiqih .. ini bukan personal attach emang begitu kenyataan nya , banyak sekali fatwa maupun hadist yang g tau dari mana, Dia sendiri mengakui bahwa sebenarnya dia tidak hafal sepuluh hadits dengan sanad muttashil (bersambung) sampai ke Rasulullah, meskipun begitu dia berani mentashih dan mentadh’iftan hadits sesuai dengan kesimpulannya sendiri dan bertentangan dengan kaidah para ulama hadits yang menegaskan bahwa sesungguhnya mentashih dan mentadh’ifkan hadits adalah tugas para hafidz (ulama ahli hadits yg menghapal sekurang-kurangnya seratus ribu hadits).

    kan yang ditulis ts adalah hadist , lalu hadist nya bunyi nya bagaimana ? disahihkan oleh ahli hadist tidak ? siapa yang mengsahihkan ? ko jadi personal attach .. lihatlah apakah hadist itu palsu apa tidak , siapa yang ngesahihkan hadis nya .. toh udah banyak bukti kok bahwa albani emang bermasalah .. bahkan berani mengkafirkan sesama muslim lihatlah fatwa albani tentang palestina salah satunya .. yang membuat geram ulama" waktu itu .. bahkan tidak hanya itu
    AL-ALBAANY MENGKAFIRKAN IMAM BUKHARY
    Al-Albani mendakwa: Nabi Muhammad SESAT. na’uzubillah!

    sekarang kalau hadist itu sahih baru gimana hubungan nya dengan dropship , yang dimaksud dengan barang bukan milik kamu itu apa ? .. kalau tidak sahih lalu gmn ?? mau dibiarkan aja umat muslim dengan pemahaman" seperti itu ..

    karena beliau bukan Muhaddits (orang yg mengumpulkan hadits dan menerima hadits dari para peiwayat hadits) , albani tidak hidup di masa itu, ia hanya menukil nukin dari sisa buku buku hadits yg ada masa kini, kita bisa lihat Imam Ahmad bin Hanbal yg hafal 1.000.000 hadits (1 juta hadits), berikut sanad dan hukum matannya, hingga digelari Huffadhudduniya (salah seorang yg paling banyak hafalan haditsnya di dunia), (rujuk Tadzkiratul Huffadh dan siyar a'lamunnubala) dan beliau tak sempat menulis semua hadits itu, beliua hanya sempat menulis sekitar 20.000 hadits saja, maka 980.000 hadits lainnya sirna ditelan zaman,

    mam Bukhari hafal 600.000 hadits berikut sanad dan hukum matannya dimasa mudanya, namun beliau hanya sempat menulis sekitar 7.000 hadits saja pada shahih Bukhari dan beberapa kitab hadits kecil lainnya, dan 593.000 hadits lainnya sirna ditelan zaman, demikian para Muhaddits2 besar lainnya, seperti Imam Nasai, Imam Tirmidziy, Imam Abu Dawud, Imam Muslim, Imam Ibn Majah, Imam Syafii, Imam Malik dan ratusan Muhaddits lainnya,

    Muhaddits adalah orang yg berjumpa langsung dg perawi hadits, bukan jumpa dg buku buku, albani hanya jumpa dg sisa sisa buku hadits yg ada masa kini.

    Albani bukan pula Hujjatul Islam, yaitu gelar bagi yg telah hafal 300.000 hadits berikut sanad dan hukum matannya
    Albani bukan pula Alhafidh, ia tak hafal 100.000 hadits dengan sanad dan hukum matannya, karena ia banyak menusuk fatwa para Muhadditsin, menunjukkkan ketidak fahamannya akan hadits hadits tsb,
    Abani bukan pula Almusnid, yaitu pakar hadits yg menyimpan banyak sanad hadits yg sampai ada sanadnya masa kini, yaitu dari dirinya, dari gurunya, dari gurunya, demikian hingga para Muhadditsin dan Rasul saw, orang yg banyak menyimpan sanad seperti ini digelari Al Musnid, sedangkan Albani tak punya satupun sanad hadits yg muttashil.

    berkata para Muhadditsin, "Tiada ilmu tanpa sanad" maksudnya semua ilmu hadits, fiqih, tauhid, alqur;an, mestilah ada jalur gurunya kepada Rasulullah saw, atau kepada sahabat, atau kepada Tabiin, atau kepada para Imam Imam, maka jika ada seorang mengaku pakar hadits dan berfatwa namun ia tak punya sanad guru, maka fatwanya mardud (tertolak), dan ucapannya dhoif, dan tak bisa dijadikan dalil untuk diikuti, karena sanadnya Maqtu'.

    saya sebenarnya tak suka bicara mengenai ini, namun saya memilih mengungkapnya ketimbang hancurnya ummat karena tipuan seorang tong kosong.
     
  3. shireishou

    shireishou Super Hero

    Joined:
    Mar 22, 2007
    Messages:
    1,309
    Likes Received:
    197
    Location:
    Pondok Cabe
    Saat daftar jd dropship, droshipper WAJIB mendapatkan ijin dr suplier. Bahkan bbrp kudu serahkan foto copy KTP segala.

    Setelah itu suplier menyetujui bahwa dropshippr menjualkan semua barang yg dia mau kepada.siapapun dg harga bebas. Ada yg ditetapkan,ada yg blh markup sendiri. Semua tergatung perjanjian awal.

    Biasanya,dropshipper jg membeli produk dl.dr suplier untuk menguji apa suplier tsbt reliabel.

    Habis itu br deh dropshipper cr cust.
    Kalo ditanya apa diia dropshipper or suplier,hatus jujur blg dropshipper.
    Kalau suplierku,nama pengirim biasanya di blank aja. jd cmn ada alamat penerima aja.

    Aq mikirnya,barang2 si suplier sudah diserahkan sepenuhnya sama qt untuk dijualkan meski kita ga pegang barangnya. Toh sudah ada foto barang,spesifikasi detil dll.

    Kalau itu ga boleh,pembelian sistem Pre Order Import jg ga boleh dong?

    Kan cust bayar dl DP br qt pesenin ke site luar. haish......
     
  4. ahmad11

    ahmad11 Hero

    Joined:
    Jul 21, 2011
    Messages:
    672
    Likes Received:
    32
    Location:
    Jawa Timur
    Syaikh Albani adalah salah satu ulama ahli hadist yg termasyhur abad ini . Sngat banyak celaan kpd beliau . Dan spt yg smpyn katakan td , menggelari beliau dg sebutan khawarij . Pdhk beliau adalah salah stu orang yg pling keras permusuhanny thd org dg keyakinan khawarij . Sperti teroris atw al qaeda . Kmudian smpyn jg mengatakn beliau mengkafirkn Imam Bukhari dan menggelari Rasulullah sesat , tlong tunjukkan sumber ny . Agar bs d pertanggung jwbkn secara ilmiah
     
    prast likes this.
  5. mifta-nurdin

    mifta-nurdin Banned

    Joined:
    Jun 13, 2012
    Messages:
    1,188
    Likes Received:
    84
    Kalo review-nya ngasal dan penulis review ngaku pernah coba barang itu ya itu nipu, kecuali kalo review-nya dikasih tahu sumbernya dari mana.
     
  6. juntenx

    juntenx Ads.id Fan

    Joined:
    Sep 19, 2010
    Messages:
    120
    Likes Received:
    4
    Location:
    dimana aja senang
    Pengertian Transaksi Salam

    Jual beli salam (biasa pula disebut “salaf”) adalah jual beli dengan uang di muka secara kontan sedangkan barang dijamin diserahkan tertunda.Istilahnya adalah pembeli itu pesan dengan menyerahkan uang terlebih dahulu, sedangkan penjual mencarikan barangnya walaupun saat itu barang tersebut belum ada di tangan penjual.
    Jual beli salam dibolehkan berdasarkan dalil Al Qur’an, As Sunnah, dan ijma’ (kesepakatan ulama).
    Bolehnya Transaksi Salam
    Ayat yang menyebutkan bolehnya hal ini adalah firman Allah Ta’ala,
    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ​
    Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al Baqarah: 282)
    Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma- mengatakan,
    أَشْهَدُ أَنَّ السَّلَفَ الْمَضْمُونَ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى أَنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ أَحَلَّهُ وَأَذِنَ فِيهِ وَقَرَأَ هَذِهِ الآيَةَ (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى)​
    Aku bersaksi bahwa salaf (transaksi salam) yang dijamin hingga waktu yang ditentukan telah dihalalkan oleh Allah ‘azza wa jalla. Allah telah mengizinkannya”. Setelah itu Ibnu ‘Abbas menyebutkan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al Baqarah: 282) (HR. Al Baihaqi 6/18, Al Hakim 2/286 dan Asy Syafi’i dalam musnadnya no. 597. Al Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim, namun keduanya tidak mengeluarkannya)
    Ibnu’ Abbas –radhiyallahu ‘anhuma- juga mengatakan,
    قَدِمَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - الْمَدِينَةَ ، وَهُمْ يُسْلِفُونَ بِالتَّمْرِ السَّنَتَيْنِ وَالثَّلاَثَ ، فَقَالَ « مَنْ أَسْلَفَ فِى شَىْءٍ فَفِى كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ ، إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ »​
    Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tiba di Madinah, mereka (penduduk Madinah) mempraktekan jual beli buah-buahan dengan sistem salaf (salam), yaitu membayar di muka dan diterima barangnya setelah kurun waktu dua atau tiga tahun kemudian. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Siapa yang mempraktekkan salam dalam jual beli buah-buahan hendaklah dilakukannya dengan takaran yang diketahui dan timbangan yang diketahui, serta sampai waktu yang diketahui.” (HR. Bukhari no. 2240 dan Muslim no. 1604)
    Adapun dalil ijma’ (kesepakatan para ulama) sebagaimana dinukil oleh Ibnul Mundzir. Beliau -rahimahullah- mengatakan,
    أجمع كلّ من نحفظ عنه من أهل العلم على أنّ السّلم جائز.
    “Setiap ulama yang kami mengetahui perkataannya telah bersepakat (berijma’) tentang bolehnya jual beli salam.”

    Sayyid Sabiq -rahimahullah- menjelaskan, “Jual beli salam dibolehkan berdasarkan kaedah syariat yang telah disepakati. Jual beli semacam ini tidaklah menyelisihi qiyas. Sebagaimana dibolehkan bagi kita untuk melakukan pembayaran tertunda, begitu pula dibolehkan barangnya yang diserahkan tertunda seperti yang ditemukan dalam akad salam, dengan syarat tanpa ada perselisihan antara penjual dan pembeli. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya” (QS. Al Baqarah: 282). Utang termasuk pembayaran tertunda dari harta yang dijaminkan. Maka selama barang yang dijual disebutkan ciri-cirinya yang jelas dan dijaminkan oleh penjual, begitu pula pembeli sudah percaya sehingga ia pun rela menyerahkan uang sepenuhnya kepada penjual, namun barangnya tertunda, maka ketika itu barang tersebut boleh diserahkan tertunda. Inilah yang dimaksud dalam surat Al Baqarah ayat 282 sebagaimana diterangkan oleh Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.



    Apakah Akad Salam Sama Dengan Jual Beli Barang yang Bukan Milikmu?
    Mengenai larangan menjual barang yang tidak dimiliki telah disebutkan dalam hadits Hakim bin Hizam. Ia berkata pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
    يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِى الرَّجُلُ فَيُرِيدُ مِنِّى الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِى أَفَأَبْتَاعُهُ لَهُ مِنَ السُّوقِ فَقَالَ « لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ ».​
    Wahai Rasulullah, seseorang mendatangiku lantas ia menginginkan dariku menjual barang yang bukan milikku. Apakah aku harus membelikan untuknya dari pasar?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah engkau menjual barang yang bukan milikmu.” (HR. Abu Daud no. 3503, An Nasai no. 4613, At Tirmidzi)
    Perlu diketahui bahwa maksud larangan hadits di atas adalah jual beli sesuatu yang sudah tertentu yang bukan miliknya ketika akad itu berlangsung. Sebagaimana diterangkan dalam Syarhus Sunnah, “Yang dimaksud dalam hadits di atas adalah jual beli barang yang sudah tertentu (namun belum dimiliki ketika akad berlangsung), dan ini bukanlah dimaksudkan larangan jual beli dengan menyebutkan ciri-ciri barang (sebagaimana terdapat dalam akad salam). Oleh karena itu, transaksi salam itu dibolehkan dengan menyebutkan ciri-ciri barang yang akan dijual asalkan terpenuhi syarat-syaratnya walaupun belum dimiliki ketika akad berlangsung. Sedangkan contoh jual beli barang yang tidak dimiliki yang terlarang seperti jual beli budak yang kabur, jual beli barang sebelum diserahterimakan, dan yang semakna dengannya adalah jual beli barang orang lain tanpa seizinnya karena pada saat ini tidak diketahui bahwa yang memiliki barang tersebut mengizinkan ataukah tidak.”

    Sayyid Sabiq -rahimahullah- menjelaskan, “Jual beli salam tidaklah masuk dalam larangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai jual beli yang bukan miliknya. Larangan tersebut terdapat dalam hadits Hakim bin Hizam, “Janganlah engkau menjual barang yang bukan milikmu.” Yang dimaksud larangan yang disebutkan dalam hadits ini adalah larangan menjual harta yang mampu diserahterimakan ketika akad. Karena barang yang mampu diserahterimakan ketika akad dan ia tidak memilikinya saat itu, maka jika ia jual berarti hakekatnya barang tersebut tidak ada. Sehingga jual beli semacam ini menjadi jual beli ghoror (ada unsur ketidakjelasan).
    Sedangkan jual beli barang yang disebutkan ciri-cirinya dan sudah dijaminkan oleh penjual, serta penjual mampu menyerahkan barang yang sudah dipesan sesuai waktu yang ditentukan, maka jual beli semacam ini tidaklah masalah.”

    Contoh riil jual beli salam adalah seperti kita lihat pada jual beli di internet baik dengan brosur, katalog atau toko online. Jual beli semacam ini menganut jual beli sistem salam. Penjual hanya memajang kriteria atau ciri-ciri barang yang akan dijual, sedangkan pembeli diharuskan untuk menyerahkan uang pembayaran lebih dahulu dan barangnya akan dikirim setelah itu. Jual beli semacam ini tidaklah masalah selama syarat-syarat transaksi salam dipenuhi.

    Sedangkan jual beli barang yang tidak dimiliki ketika akad berlangsung, seperti ketika seseorang meminjam HP milik si A, lalu ia katakan pada si B (tanpa izin si A), “Saya jual HP ini untukmu”.Ini tidak dibolehkan karena si pemilik HP (si A) belum tentu mengizinkan HP tersebut dijual kepada yang lain (si B). Ini sama saja orang tersebut menjual HP yang bukan miliknya karena tidak adanya izin dari si pemilik barang. Namun jika dengan izin si pemilik beda lagi statusnya. Semoga contoh yang sederhana ini dapat memberikan kepahaman.
    Jadi jual beli salam dimaksudkan yang dijual adalah ciri-ciri atau sifat barang, sedangkan larangan jual beli barang yang belum dimiliki yang dimaksud adalah barang tersebut sudah ditentukan, namun belum jadi milik si penjual. Semoga Allah beri kepahaman.


    Syarat Transaksi Salam
    Setelah kita mengetahui bolehnya transaksi salam, transaksi dibolehkan tentu saja dengan memenuhi syarat-syarat. Syarat yang dipenuhi adalah berkenaan dengan upah yang diserahkan pembeli dan berkaitan dengan akad salam.
    Syarat yang berkaitan dengan upah yang diserahkan pembeli adalah: [1] jelas jenisnya; [2] jelas jumlahnya, [3] diserahkan secara tunai ketika akad berlangsung (tidak boleh dengan pembayaran tertunda)

    Syarat yang berkaitan dengan akad salam adalah: [1] sudah dijamin oleh penjual; [2] barang yang dijual diketahui ciri-cirinya dan jumlahnya sehingga bisa dibedakan dengan yang lain; [3] kapan barang tersebut sampai ke pembeli harus jelas waktunya.

    Demikian sedikit penjelasan kami mengenai akad salam dan sedikit kerancuan mengenai jual beli barang yang tidak dimiliki. Semoga bermanfaat.



    silahkan di cermati ..
     
  7. juntenx

    juntenx Ads.id Fan

    Joined:
    Sep 19, 2010
    Messages:
    120
    Likes Received:
    4
    Location:
    dimana aja senang
    Mari kita lihat pada teks kenyataan Nasiruddin Al-Albani Al-Wahhabi yang menghukum nabi Muhammad sebagai sesat:
    ” Saya katakan kepada mereka yang bertawassul dengan wali dan orang soleh bahawa saya tidak segan sama sekali menamakan dan menghukum mereka sebagai SESAT dari kebenaran, tidak ada masaalah untuk menghukum mereka sebagai sesat dari kebenaran dan ini selari dengan penghukuman Allah ke atas nabi Muhammad sebagai sesat dari kebenaran sebelum nuzulwahyu Ad-Dhuha ayat 7″. Rujuk kenyataan oleh Al-Albani tadi dalam Fatawa Al-Albani mukasurat 432.

    Lihat bagaimana Al-Albani mempergunakan firman Allah pada bukan tempatnya. Amat jelas Al-Albani menghukum sesat terhadap umat Islam yang bertawassul dan samakan penghukuman sesat dia itu pula dengan penghukuman Allah terhadap nabi Muhammad sebagai sesat dari kebenaran seperti yang didakwa oleh Al-Albani.
    Hakikatnya umat Islam yang bertawassul tidaklah sesat bahkan harus amalan tawassul itu.
    Sekiranya Al-Albani mahu sangat menghukum mereka sebagai sesat mengapa disamakan penghukumannya dengan firman Allah ta’ala?! dan mengapa Al-Albani mendakwa nabi Mumammad juga sesat dari kebenaran dan jelas lagi terang Al-Albani mengatakan “nabi Muhammad sebagai SESAT (DHOLLUN)! dan ditambah lagi oleh Al-Albani bahawa Nabi Muhammad sesat dari kebenaran! na’uzubillah.




    NABI MUHAMMAD TIDAK SESAT (LAISA DHOL)
    Saiduna Nabiyuna Muhammad solllahu ‘alaihiwassalam merupakan seorang insan yang paling mulia disisi seluruh umat Islam dan makhluk yang paling mulia disisi Allah. Muhammad bin Abdullah tidak pernah berpegang dengan aqidah yang sesat samaada sebelum kenabian mahupun selepas diturunkan wahyu dan dilantik sebagai nabi dan rasul.
    Baginda beriman dengan Allah dan berada atas kepercayaan yang tidak sesat sebelum kenabian dan selepasnya.

    Amat melampau bagi mereka sengaja menyalahkan tafsir firman Allah lantas menghukum Nabi Muhammad sebagai sesat dari kebenaran. Ya Allah! segerakanlah balasanMu terhadap mereka yang menghina NabiMu mempergunakan ayatMu secara salah.

    Manakala tafsir firman Allah dalam surah Ad-Dhuha ayat 7 وَوَجَدَكَ ضَالًّا فَهَدَى
    adalah bererti: ” Dan didapati pada mulanya engkau dalam keadaan tidak mengetahui segala & seluruhan isi kitab al-Quran dan selainnya kemudian engkau diberi petunjuk kepada mengetahui semua itu”.
    Dan ia adalah tafsiran yang sama pada firman Allah:

    وَكَذَلِكَ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ رُوحًا مِنْ أَمْرِنَا مَا كُنْتَ تَدْرِي مَا الْكِتَابُ وَلَا الْإِيمَانُ وَلَكِنْ جَعَلْنَاهُ نُورًا نَهْدِي بِهِ مَنْ نَشَاءُ مِنْ عِبَادِنَا
    Bererti: ” Dan begitu juga diwahyukan kepadamu (muhammad) pengisian dari kami ketika itu kamu (muhammad) tidak mengetahui keseluruhan isi kitab dan keseluruhan ilmu keimanan…”
    Maka jelas! bukanlah surah Ad-Dhoha ayat 7 itu memberitahu Nabi Muhammad adalah sesat dari kebenaran. Tidak sama sekali. Nabi Muhammad tidak sesat dari kebenaran samaada sebelum kenabian mahupun selepasnya. Tetapi ia bererti Nabi Muhammad pada permulaannya tidak mengetahui keseluruhan isi kandungan kitab al-Quran kemudian diberi petunjuk dengan diturunkan al-Quran keseluruhannya. Memberi petunjuk tidak bererti Nabi Muhammad sesat dari kebenaran sebelum itu.
    Dalam tafsiran yang lain Imam Qurtubi menjelaskan : ”ayat itu bererti : Dan didapati engkau tidak sepertimana engkau ketika ini, dan tafsiran lain adalah : Dan didapati engkau berada dalam perkarangan dan kawasan kaum kamu yang sesat maka Allah memberi petunjuk dan jalan keluar”.
    Lihat! ulama tafsir tidak menyandarkan SESAT ke atas Nabi Muhammad sama sekali bahkan sekiranya hendak dikatakan sesat disitu adalah kaum baginda yang sesat ketika itu bukan nabi yang sesat.

    Ini semua membuktikan seluruh ulama tafsir al-Quran yang mu’tabar tidak menghukum nabi Muhammad sebagai sesat dari kebenaran samaada sebelum atau sesudah kenabian. Akan tetapi ayat itu mempunyai tafsiran yang menepati bahasa arab yang tinggi kesusasteraan dan kehebatannya dan boleh dirujuk tafsiran ulama Islam mu’tabar yang lain.



    AL-ALBAANY MENGKAFIRKAN IMAM BUKHARY

    ل بسم لله الرحمن الرحيم, الحمد لله رب العالمين,
    المنـزه عن الشبيه والمثيل والزوجة والولد والإخوان، الموجود بلا جهة ولا مكان، المنـزه عن كل ما لا يليق به من الصفات والنعوت، والملك القهار ذي الجلال والجبروت، وأفضل الصلاة وأتم السلام على سيدنا محمد خير الأنام، وخاتم أنبياء الإسلام، وعلى ءاله الطاهرين، وصحبه الغر الميامين، ومن اتبع منهاجهم واقتفى أثرهم إلى يوم الدين.ـ”قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: “حتى متى ترعون عن ذكر الظالم اذكروه بما فيه حتى يحذره الناس


    Antara Fatwanya lagi, mengingkari takwilan Imam Bukhari. Sesungguhnya Imam Bukhari telah mentakwilkan Firmanallah :
    كل سيء هالك إلا وجههقال البخاري بعد هذه الأية : أي ملكه

    Ayat Mutasyabihat Yang artinya : Segala sesuatu akan hancur kecuali wajah-Nya
    Berkata Imam Bukhary setelah ayat ini : (lafadz Wajah-Nya) bermakna kekuasaan-Nya
    Tetapi Al-Albaany mengkritik keras takwilan ini lalu berkata :
    (( هذا لا يقوله مسلم مؤمن ))
    ” Ini sepatutnya tidak dituturkan oleh seorang Muslim yang beriman “.
    Lihatlah kitab (( Fatawa Al-Albaany )) m/s 523.

    Tentang takwilan Imam Bukhari ini adalah suatu yang diketahui ramai kerana jika dilihat pada naskhah yang ada pada hari ini tidak ada yang lain melainkan termaktub di sana takwilan Imam Bukhari terhadap ayat Mutasyabihat tadi. Di samping itu juga, ini adalah antara salah satu dalil konsep penakwilan nusush sudah pun wujud pada zaman salaf (pendetailan pada pegertian makna). Bagaimana Beliau berani melontarkan pengkafiran terhadap Imam Bukhary As-Salafi dan mendakwa Imam Bukhary tiada iman dalam masa yang sama beriya-riya mengaku dirinya sebagai Muhaddits??!! memalukan je..
    Beliau bukanlah hanya terhenti di situ sahaja, tetapi berani lagi mengeluarkan fatwa-fatwa sesat termasuk pengharaman bertawassul kepada dengan diri Nabi Sollallahu ‘Alaihi WassallaM dan menjadikan Istigahtsah selain daripada nabi sebagai syirik. Perkara ini boleh di rujuk didalam kitabnya (( AL-TAWASSSUL)), m/s 70 dan 73. Maka apa yang akan dikata oleh pengikut yang taasub dengan Al-Albaany mengatakan Imam Bukhary meriwayatkan Hadis Tentang hari kiamat yang menunjukkan keharusan beristighatsah..yallah nanzur…
    (( فبينما هم كذلك استغاثوا بآدم ثم موسى ثم محمحد ))



    ” maka ketika mana mereka juga beristighatsah dengan nabi Adam kemudian Nabi Musa, kemudian nabi Muhamad”..
    Sebenarnya berlambak lagi dalil-dalil tentang keharusan bertawassul dan beristighatsah yang sohih dan diriwayatkan oleh ulama’-ulama’ muhadditsin yang muktabar…
     
  8. czappeline

    czappeline Newbie

    Joined:
    May 7, 2012
    Messages:
    27
    Likes Received:
    0
    Location:
    Bekasi
    ada kajian khusus bisnis di radio rodja. silahkan liha sendiri jadwalnya. cari websitenya? googling aja!
     
  9. juntenx

    juntenx Ads.id Fan

    Joined:
    Sep 19, 2010
    Messages:
    120
    Likes Received:
    4
    Location:
    dimana aja senang
    ups radio rodja y xixixixi .. apakah anda tahu itu radio apa ??.. pasti isinya bidah bidah (ngbidah"kan muslim) , kafir" (mengkafir"an muslim) , thogut" dll , satu jenis yang sama tulis di atas... kalau pengen tahu radio rodja silahkan googling aja .. atau kalian masuk ke group fb sini 1.000.000 ORANG MENOLAK WAHABI DI INDONESIA ... untuk mengenal apa sebenarnya paham" yang seperti itu .. tetap keputusan ditangan anda .. itu groupAhlus Sunnah Wal jama'ah [ASWAJA] }] ...
     
  10. prast

    prast Super Hero

    Joined:
    Mar 18, 2009
    Messages:
    1,796
    Likes Received:
    298
    Coba cari referensi, Insya Allah ada. Ini sebenarnya berkaitan juga dengan menjual barang yang bukan miliknya.

    Ya, kita beli barang dari supplier, sudah lunas 100%, tapi barang masih di supplier, itu artinya barangkan belum sepenuhnya dikuasai atau dimiliki oleh penjual, makanya tidak boleh dijual sebelum barang yang kita beli itu keluar dari toko supplier (di luar kekuasaan supplier).

    Kalau barang tersebut sudah kita ambil dan keluar dari toko supplier, itu artinya barang tersebut sudah 100% milik kita sepenuhnya, dan boleh untuk dijual lagi. Cari referensinya, Insya Allah ada.

    Berbeda dng amazon, kita hanya sebagai jasa marketing, pembeli kalau deal bayarnya ke amazon bukan ke kita, setelah itu baru kita dapat komisi dari Amazon atas jasanya menjualkan barang dagangannya. Wallahu a'lam.
     
  11. prast

    prast Super Hero

    Joined:
    Mar 18, 2009
    Messages:
    1,796
    Likes Received:
    298
    Barang menjadi milik kita sepenuhnya ketika barang tersebut sudah ada di tangan kita, baik dibayar lunas maupun bayar hutang (tertunda).

    Atau barang supplier tersebut menitipkannya di kita (sistem titip) lalu kita jualkan seperti yang pernah Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam lakukan, atau seperti kita punya gorengan titip di kantin sekolah. Insya Allah ini boleh.

    Sedangkan pre order, pembeli membayar DP, lalu kita pesanin ke luar negeri, cara ini boleh Insya Allah, ini namanya sistem salam, seperti yang dijelaskan oleh agan @juntenx tentang transaksi salam.

    Jadi bedakan antara sistem dropshiping, sistem titip, sistem salam, berbeda ya. Wallahu a'lam.
     
  12. infodeddy

    infodeddy Super Hero

    Joined:
    Nov 29, 2010
    Messages:
    1,639
    Likes Received:
    380
    Location:
    kalimantan selatan
    Kalau cari di google, jangan KASIH statement di forum, berani berkata jangan lempar ke google, bisa saja salah maksud nanti. Kalau disuruh cari di google sama saja dengan TIDAK TAHU. komentar jangan sotoy deh.
     
  13. infodeddy

    infodeddy Super Hero

    Joined:
    Nov 29, 2010
    Messages:
    1,639
    Likes Received:
    380
    Location:
    kalimantan selatan
    Berarti anda mengatakan dropshipping haram ya? ebay juga haram dong? kan barang rata2 di kirim dari suplier coba tanya disini yang main dropship baik lokal maupun luar/ebay apakah ada yang stok baru dulu di tempat trus di jual lagi.

    Anda kasih statement jangan disuruh tanya ke google, lampirkan dong disini.
     
  14. prast

    prast Super Hero

    Joined:
    Mar 18, 2009
    Messages:
    1,796
    Likes Received:
    298
    Saya tidak mengatakan haram ya mas, cek postingan saya di http://www.adsense-id.com/forums/sh...RAM-dalam-Syariat-Islam?p=1867882#post1867882

    Seperti yang saya bilang jual beli sistem dropshiping itu menjadi bahan pembicaraan yang hangat, ada yang bilang gak boleh, ada yang bilang boleh asal dengan syarat.

    Sistem Amazon itu bukan sistem dropshiping, itu sistem jasa marketing. Yang saya tahu ebay juga sistem jasa marketing juga ya, atau ada sistem dropshiping juga kah?

    Kesimpulannya mengenai dropshiping :

    1. Tidak boleh

    Karena dropshiping itu sistemnya menjual barang yang bukan miliknya, dan menjual barang yang bukan miliknya adalah tidak boleh dalam Islam. Barang dagangan itu disebut milik penjual ketika barang tersebut sudah sepenuhnya dikuasai atau di tangan penjual, kalau masih dikuasai atau di gudang supplier itu artinya belum sepenuhnya milik penjual, artinya penjual belum boleh menjual barang tersebut sebelum diambil atau keluar dari kekuasaan supplier.

    2. Boleh dengan syarat (alternatif pertama)

    - Harus ada ijin dari supplier
    - Harga jual ditentukan oleh supplier bukan dropshiper, karena barang ini milik supplier, jadi yang berhak main2 harga jual adalah supplier bukan dropshiper.

    Sedang dropshiping yang dilarang adalah dropshiper bebas seenaknya mainin harga kepada pembeli, ini dilarang, karena barang tersebut bukan milik dropshiper, jadi tidak boleh seenaknya mainin harga barang dagangan milik supplier, bukan miliknya.

    Ini hanya wacana, selanjutnya terserah kepada pribadi masing-masing. Saya hanya menyampaikan apa yang saya ketahui. Wallahu a'lam.

    NB : Insya Allah nanti saya carikan referensinya, saya pernah baca, tapi lupa baca dimana. Tapi seharusnya sudah mafhum kalau kita tidak boleh menjual barang dagangan yang masih dikuasai oleh supplier, karena belum sepenuhnya milik penjual.
     
    dimasku and BigHarry like this.
  15. infodeddy

    infodeddy Super Hero

    Joined:
    Nov 29, 2010
    Messages:
    1,639
    Likes Received:
    380
    Location:
    kalimantan selatan
    Setahu saya ketika di tanya ke supplier berapa nih harga yang bisa saya tawarkan ke pembeli ? biasanya di jawab "ini kan dropshipping ya terserah kamu mau jual berapa yang penting jangan di jual di bawah harga jual saya di pasar. sy bebaskan penentuan harganya". just my opinion.
     
  16. juntenx

    juntenx Ads.id Fan

    Joined:
    Sep 19, 2010
    Messages:
    120
    Likes Received:
    4
    Location:
    dimana aja senang
    Jual beli salam

    apakah disyaratkan bahwa jika suatu barang akan dijual, maka sebelum dijual barang tersebut haruslah dipegang dulu oleh si pemilik toko online? >> tdk mesti ada syarat demikian. yg penting penjual punya tanggung jawab bs menyediakan barang. itulah jual beli salam.

    Jual beli salam intinya adl berani beri jaminan bahwa barang tersebut akan sampai di tempat si pembeli, walau saat itu belum memiliki barang. Jadi beda halnya dg jual beli barang yg belum dimikiki. Yg satu berani jamin, yg satu barang tersebut bukan milikny.

    intinya adl penjual mesti menjamin bahwa ia bisa mengadakan barang yg dipesan. Itulan namanya transaksi salam meskipun ketika itu barangnya belum ada di tempat penjual. Penjual punya tugas untuk mencarikannya.

    islam adalah agama rahmatan lil alaamin, dan menuntut umatnya utuk berpikiran maju dan modern, sesuai dengan koridor islam.sil

    silahkan anda kaitkan dengan dropship .. penjelasan panjang nya sudah saya uraikan di comment sebelumnya ..
     
    infodeddy likes this.
  17. p3durungan

    p3durungan Super Hero

    Joined:
    Jan 26, 2009
    Messages:
    18,673
    Likes Received:
    6,050
    Location:
    depan laptop
    closed - TS nya pegi liburan.
     
    nubiebgt likes this.
Thread Status:
Not open for further replies.

Share This Page