1. Halo Guest, pastikan Anda selalu menaati peraturan forum sebelum mengirimkan post atau thread baru.

[ASK] Pajak Blogger ?

Discussion in 'Diskusi Umum Internet Marketing' started by soul.walker, Aug 6, 2016.

  1. soul.walker

    soul.walker Ads.id Pro

    Joined:
    Feb 2, 2012
    Messages:
    271
    Likes Received:
    19
    Halo, mau nanya nih..
    saya seorang blogger dan ingin bayar pajak.. tapi g ngerti pajak yang seperti apa yang sebenarnya saya harus bayar..

    saya lihat ada member di ads id yang bayar pajak cuma 1%..
    dan ada yang bilang profesi blogger kena pajak PP 46 yang cuma 1% (kalau penghasilan per tahun dibawah 4,8 M)..

    sebenarnya pertanyaan ini lebih baik ditanyakan langsung di kantor pajak.. tapi saya pengen dengar dulu dari teman" yang sudah bayar pajak..

    mohon bimbingannya teman" sekalian..

    NB :
    terima saran di comment / PM


    Terima Kasih,
     
  2. budispdst

    budispdst Hero

    Joined:
    Jan 8, 2015
    Messages:
    610
    Likes Received:
    10
    ini kalo blogger statusnya profesi apa ya? wiraswasta? atau pebisnis?:bosan:,, coba tanya teman2 yg pengalamana,,
     
  3. Ahmad Sarnuji

    Ahmad Sarnuji Super Hero

    Joined:
    May 30, 2015
    Messages:
    1,918
    Likes Received:
    201
    Location:
    Kab.Tangerang, Desa Sumur Bandung
    pajak semua , gara2 jokowi
     
  4. haito

    haito Ads.id Fan

    Joined:
    Feb 5, 2010
    Messages:
    114
    Likes Received:
    10
    Saya online shop+blogger. 1,5 tahun ini pake 1%. Sejauh ini ga ada panggilan kalo salah :))

    Sent from my Redmi Note 3 using Tapatalk
     
  5. cahmedan

    cahmedan Super Hero

    Joined:
    Oct 2, 2012
    Messages:
    1,022
    Likes Received:
    99
    Location:
    Medan
    Begini kalau penghasilan sudah besar... mau berbagai kepada sesama sebagai warga negara yang baik. Salut Gan!
     
  6. Mokimaru

    Mokimaru Hero

    Joined:
    Jun 4, 2013
    Messages:
    556
    Likes Received:
    12
    Location:
    Indonesia
    Jarang2 nih ada yang beginian. :D
     
  7. wahan

    wahan Ads.id Fan

    Joined:
    Oct 15, 2012
    Messages:
    215
    Likes Received:
    4
    ruweet mas :D haahaa

    www[.]hukumonline[.]com/klinik/detail/lt4fe27c0d55955/undang-undang-bisnis-online
     
  8. centimo

    centimo Newbie

    Joined:
    Jun 26, 2012
    Messages:
    27
    Likes Received:
    1
    Tepat..pake pp 46 mas...
     
  9. Aditya WP

    Aditya WP Ads.id Fan

    Joined:
    Sep 19, 2015
    Messages:
    230
    Likes Received:
    10
    Salut ama TS:tepuktangan:
     
  10. odonnell

    odonnell Newbie

    Joined:
    Jul 25, 2016
    Messages:
    9
    Likes Received:
    0
    Ini betul bayar 1% saja selama omset dibawah 4.5 m? Konsultan pajak bilang kita harus daftar sebagai konsultan. Itu artinya pajaknya 30% lho dan itu dari omset bukan dari penghasilan. Tapi kan kita bukan konsultant. Kita bayar server, hosting, domain, traffic, promosi, berbagai software, pegawai, etc. Kita pengusaha kok bukan pegawai atau self entrepreneur.
     
  11. blackwhite

    blackwhite Ads.id Fan

    Joined:
    Aug 29, 2016
    Messages:
    231
    Likes Received:
    18
    Location:
    Surabaya
    nyimak gan maklum baru denger hal yang demikian
     
  12. yoneksi

    yoneksi Super Hero

    Joined:
    Jul 7, 2014
    Messages:
    1,221
    Likes Received:
    70
    Dalam islam pajak itu dilarang gan.
     
  13. QOmotto

    QOmotto Ads.id Fan

    Joined:
    Apr 21, 2009
    Messages:
    100
    Likes Received:
    1
    Location:
    Batam
    Pake PP 46,

    Bagi Wajib Pajak orang pribadi pengusaha yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam 1 Tahun Pajak yang memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak OPPT dan kriteria sebagai Wajib Pajak yang dikenai PPh berdasarkan PP 46 Tahun 2013, maka atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperolehnya dikenai PPh bersifat final sebesar 1% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan.

    Bagi Wajib Pajak OPPT yang memiliki peredaran bruto melebihi Rp 4,8 miliar dalam 1 Tahun Pajak dan memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak OPPT, maka pengenaan PPh bagi Wajib Pajak tersebut mengacu pada ketentuan tarif umum UU PPh dan pembayaran angsuran PPh mengacu pada ketentuan Pasal 25 ayat (7) UU PPh yaitu sebesar 0,75% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat kegiatan usaha.

    WP OPPT yaitu wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang pengecer yang mempunyai satu atau lebih tempat usaha >>> tiga unsur dalam definisi tersebut yang harus ada apabila harus membayar WP OPPT adalah wajib pajak orang pribadi, pedagang pengecer, dan satu atau lebih tempat usaha.
     

Share This Page