1. Halo Guest, pastikan Anda selalu menaati peraturan forum sebelum mengirimkan post atau thread baru.

Aturan domain .id bagaimana sehhh..???

Discussion in 'Hosting & Domain' started by hbbnwr, Mar 8, 2016.

  1. hbbnwr

    hbbnwr Ads.id Pro

    Joined:
    Oct 24, 2010
    Messages:
    287
    Likes Received:
    7
    Location:
    Makassar
    Dear all member ads.id..

    Beberapa tahun lalu pemerintah lewat keminfo menyelenggarakan pembelian domain .id

    Setahun lalu dengan bermodal ktp saya sudah mendapatkan domain .id tersebut, apalagi domain .id yg saya beli waktu itu memiliki brand ternama di indonesia dan dunia

    Domain .id tersebut belum saya publikasikan di google atau yang lainnya, krna domain.id yg saya miliki mau saya simpan dan investasikan ke depan..

    Apalagi pihak dr perusahaan (dgn nama domain .id) mewanti-wanti masalah hukum & penggunaan brand yg saya gunakan (saya tidak melakukan unsur kejahatan dr domain tersebut)

    Yg ingin saya tanyakan:
    1. apakah domain .id yg sudah memiliki brand, bisa melakukan penguasaan kepada pengguna dr domain .id ?
    2. Apakah domain .id sama halnya aturan domain yg diselenggarakn pemerintah contoh .go.id atau .co.id,

    Itu saja dulu

    Terima kasih
     
  2. adiecb

    adiecb Hero

    Joined:
    Feb 1, 2014
    Messages:
    634
    Likes Received:
    27
    Location:
    Nganjuk
    Ikut nyimak dulu om , ane gak ngerti soalnya
     
  3. singkon9

    singkon9 Ads.id Fan

    Joined:
    Oct 15, 2012
    Messages:
    237
    Likes Received:
    10
    menurut sepengetahuan saya soal pertanyaan agan itu?
    1. salah satu persyaran kepemilikan domain id itu ialah KTP utk personal, dan ditambah SIUP/TDP/Akta Notaris (cover dan hal 1))/Surat Ijin yang Setara dan Kepemilikan Merk (bila ada) untuk Perusahaan (atau apapun yang ber-merek).
    jadi misalkan agan punya nama domain yang menggunakan nama merek dagang tertentu yang telah TERDAFTAR (kalo indonesia di DJKI), dan bila suatu saat pemilik merek dagang tersebut untuk meminta memberikan nama domain yang sudah agan daftarkan, maka kemungkinan PANDI atau Register akan memberikan nama domain tersebut ke sang pemiliki Merek Dagang.
    2. Setiap extensi domain itu kan sudah regulasi dan aturanya, gan bisa baca sendiri di PANDI.
     
    Last edited: Mar 9, 2016
  4. wind_rider

    wind_rider Hero

    Joined:
    Feb 6, 2011
    Messages:
    710
    Likes Received:
    31
    Location:
    Depok
    seharusnya kalo brand itu generic boleh. asal jangan di develop bisnis sejenis apalagi contact untuk dibeli. yang ada masuk bui dan terkenal, co.id udah kan udah jelas untuk korporasi. sedangkan .id via ktp jg bisa, intinya kontenya gak boleh nyerempet.
     
  5. hbbnwr

    hbbnwr Ads.id Pro

    Joined:
    Oct 24, 2010
    Messages:
    287
    Likes Received:
    7
    Location:
    Makassar
    Waktu saya registrasi salah satu domain.id hanya ktp saja, tidak ada untuk tambah SIUP/TDP/akta notaris atau perjanjian lainnya...

    Pikir saya :
    1. knp tidak seperti godaddy beli domain tanpa perjanjian2 seperti ktp ataupun pake notaris
    2. Klo kita beli domain itu kn sdh hak milik kita, mau diapakn jg hak kita

    Tapi Apapun itu sy harus ikuti aturan yg berlaku di domain.id

    Terima kasih jawabannya gan
     
  6. Dwipangga

    Dwipangga Super Hero

    Joined:
    Mar 25, 2010
    Messages:
    3,142
    Likes Received:
    297
    Location:
    Home
    Jual aja ke yang punya brand
     
  7. hbbnwr

    hbbnwr Ads.id Pro

    Joined:
    Oct 24, 2010
    Messages:
    287
    Likes Received:
    7
    Location:
    Makassar
    Sudah saya jual ke yang punya brand, sampai nelpon tp anek gk angkat, lewat email bilang klo saya melanggar undang-undang hak merk dagang & pihak perusahaanx tidak mau ane perpanjang domain .id tersebut

    Jika agan2 seperti ane, apa yang agan akan lakukan??
     
  8. Khoerul

    Khoerul Ads.id Fan

    Joined:
    Nov 23, 2013
    Messages:
    195
    Likes Received:
    72
    Pengelolaan nama domain .id tunduk pada hukum dan aturan perundangan Republik Indonesia, sehingga pengajuan gugatan bisa dilakukan pada pengadilan atau lembaga arbitrase di Indonesia. Apabila ada putusan pengadilan atau lembaga arbitrase yang berkekuatan hukum tetap, nama domain yang menjadi hak Anda dapat segera diambil alih.

    Masalahnya, putusan hukum tetap membutuhkan waktu yang lama. Melongok pada kasus domain ebay.co.id, diperlukan waktu lebih dari tiga tahun untuk eBay Inc. memenangkan gugatan di pengadilan. Sebelum ada keputusan hukum tetap, domain tetap dapat digunakan oleh pendaftarnya.

    Namun kini ada cara yang lebih cepat! Tahun ini, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) mengeluarkan mekanisme Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND) yang dapat digunakan untuk menggugat penggunaan nama domain .id. Mekanisme ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang memberikan wewenang kepeda registri nama domain (PANDI) untuk menyelesaikan perselisihan nama domain.

    Melalui mekanisme PPND, semua pihak yang merasa pendaftaran suatu nama domain telah melanggar hak merek atau nama terdaftar yang dimiliki, melanggar kepatutan yang berlaku di masyarakat, atau melanggar peraturan perundang–undangan, dapat mengajukan keberatannya. Keberatan ini kemudian akan diperiksa oleh panelis yang disepakati oleh pihak pemohon dan termohon.

    Hingga saat ini sudah ada dua kasus yang diselesaikan dengan mekanisme PPND, yakni domain bmw.id dan netflix.id. Kedua kasus itu diputus dalam waktu yang relatif singkat, hanya membutuhkan dua sampai tiga bulan sejak kasus didaftarkan.

    diambil dari _http://pandi.id/artikel/menjaga-brand-online-dengan-ppnd
     
    mukh17 and samrul like this.
  9. hbbnwr

    hbbnwr Ads.id Pro

    Joined:
    Oct 24, 2010
    Messages:
    287
    Likes Received:
    7
    Location:
    Makassar
    Thanks gan infonya..
     
  10. reeVes

    reeVes Super Hero

    Joined:
    Dec 12, 2009
    Messages:
    2,020
    Likes Received:
    64
    Location:
    behind XT2i
    Yang punya merk gede ada beberapa yang berusaha menguasai domain gan,
    contoh kasus di Indonesia
    Sony Corp vs Sony Arianto Kurniawan untuk domain sony-ak dot com pada tahun 2010
    _http://otentik.kunci.or.id/?p=25​

    kemudian tahun 2015 Merk BMW vs Budi Muliawan untuk domain bmw dot id
    _http://www.cnnindonesia.com/teknologi/20150112173556-185-24095/domain-bmwid-diperebutkan-bmw-dan-warga-surabaya/​

    Sedapat mungkin jangan nawarin buat dijual atau kasi harga, karena itu bisa dianggap cyber squating karena mempunya itikad yang kurang baik

    _https://en.wikipedia.org/wiki/Cybersquatting

     
    mukh17 likes this.
  11. hbbnwr

    hbbnwr Ads.id Pro

    Joined:
    Oct 24, 2010
    Messages:
    287
    Likes Received:
    7
    Location:
    Makassar
    Oke gan thanks infonya...
     
  12. AjiPgg

    AjiPgg Ads.id Pro

    Joined:
    Jul 19, 2015
    Messages:
    268
    Likes Received:
    16
    Location:
    Bandar Lampung
    Di baca situs pandi dot id kan ada to.........
     
  13. hanif48

    hanif48 Hero

    Joined:
    Jan 30, 2015
    Messages:
    571
    Likes Received:
    37
    Location:
    Cikarang, Bekasi
    Jadi inget kasus BMW.ID :lol:
     
  14. juung

    juung Super Hero

    Joined:
    May 19, 2012
    Messages:
    1,369
    Likes Received:
    77
    Kalo menurut ane aturannya sama dengan domain pada umumnya .com .net dll, hanya .id itu untuk orang indo, boleh personal boleh korporasi, makannya harus pakai verifikasi KTP kalo KTP yang diberi KTP warga AS kemungkinan tidak akan di ACC. Kalo go.id dan co.id itu beda lagi, tidak untuk personal dan ada syarat2 tertentu..
     
  15. samrul

    samrul Newbie

    Joined:
    Sep 23, 2015
    Messages:
    31
    Likes Received:
    0
    Location:
    Malang
    Kalo lihat persyaratan dari website Pandinya kayak gini

    Untuk Perusahaan
    - KTP (masih berlaku)
    - SIUP/TDP/Akta Notaris (cover dan hal 1))/Surat Ijin yang Setara
    - Kepemilikan Merk (bila ada)


    Untuk Personal
    - KTP (masih berlaku)

    Mungkin agan dulu waktu beli domainnya untuk yang personal, jadi cuma pake KTP doang bisa

    Nah, kalo yang punya brand resminya meng-gugat agan terus jadi sengketa, bakal repot juga kayaknya
    Secara, mereka punya surat ijin dan bukti kepemilikan merk yang sah

    Tapi, kalo di ikhlasin ya sayang juga rasanya :(
     
  16. nicefirework

    nicefirework Super Hero

    Joined:
    Aug 21, 2010
    Messages:
    1,304
    Likes Received:
    251
    Bilang saja gan, sudah diingatkan oleh pandi waktu domain masih terbatas hampir satu tahun dikasih kesempatan kenapa ga mau urus. Sekarang yang berlaku adalah first in first serve. Tunjukin saja screenshot peraturan dari pandi, ada kok. Kalau mau jual dengan nego ke perusahaannya.
     
  17. ahado

    ahado Super Hero

    Joined:
    Mar 11, 2016
    Messages:
    1,615
    Likes Received:
    82
    saran ane kalau mau nama brand yang umum2 aja gan kaya bantal, sirup, dll
    kalau namanya blibli, olx, telkom
    itu caplok nama brand gan hihi
     
  18. Khoerul

    Khoerul Ads.id Fan

    Joined:
    Nov 23, 2013
    Messages:
    195
    Likes Received:
    72
    kelakuan oportunis domain :lol:
    sekarang udah ada PPND Penyelesaian Perselisihan Nama Domain .ID
    mau liat beberapa putusannya?

    Lembaga Peradilan


    PPND (Penyelesaian Perselisihan Nama Domain)


    Para Pihak


    Bayerische Motoren Werke Aktiengesellschaft VS Benny Muliawan


    Pemohon Bayerische Motoren Werke Aktiengesellschaft


    Termohon Benny Muliawan


    PARA PIHAK


    Pemohon adalah Bayerische Motoren Werke Aktiengesellschaft, beralamat di Petuelring 130, 80809 Munchen, Germany (selanjutnya disebut “Pemohon”), dalam hal ini memilih kedudukan hukum di kantor Advokat dan Konsultan Hak Kekayaan Hak Intelektual Suryomurcito & Co., beralamat di Wisma Pondok Indah, Suite 702, Jalan Sultan Iskandar Muda Blok V-TA, Pondok Indah, Jakarta 12310.


    Termohon adalah Benny Muliawan, beralamat di Wonorejo Permail Selatan 8/CC-555, RT/RW : 004/006, Kel. Wonorejo, Kec. Rungkut, Surabaya – Jawa Timur (selanjutnya disebut “Termohon”).

    Tuntutan


    Pemohon menuntut bahwa nama domain yang diperselisihkan dialihkan dari Termohon kepada Pemohon.


    Putusan


    Berdasarkan fakta dan pertimbangan di atas, Panel memutuskan bahwa nama domain <bmw.id> dialihkan ke Pemohon. Tanggal: 29 Mei 2015


    Berdasarkan mayoritas Panel menemukan bahwa pendaftaran nama domain <bmw.id> yang diperselisihkan oleh Termohon dilakukan dengan itikad tidak baik.


    Dengan demikian, mayoritas Panel menemukan bahwa unsur ketiga atau butir 6.1.3 dari Kebijakan PPND sudah terbukti.

    kopas dari _http://www.ppnd.id/?p=676

    = domain ditransfer ke pemilik merk, tidak ada penggantian
     
  19. nicefirework

    nicefirework Super Hero

    Joined:
    Aug 21, 2010
    Messages:
    1,304
    Likes Received:
    251
    Itu kan, waktu pendaftaran pas periode terbatas bro. Saya juga mengamati kasus bmw itu kelihatannya mencuri celah dari inisial benny muliawan waktu saat pendaftaran hanya bisa menggunakan nama pribadi. Sekarang sudah masuk periode bebas, jadi aturannya first in first serve.
     
  20. Khoerul

    Khoerul Ads.id Fan

    Joined:
    Nov 23, 2013
    Messages:
    195
    Likes Received:
    72
    first in first serve jika pendaftar dianggap gak punya niat baik, bisa dibatalkan
    mau kasus lain?
    netflix.id jelas domain ditransfer ke pemilik merk

    PARA PIHAK

    Pemohon adalah Netflix, Inc., suatu perusahaan yang didirikan dan tunduk pada ketentuan hukum Negara bagian California, Amerika Serikat, yang berkedudukan hukum di 100 Winchester Circle, Los Gatos, California, 95032, Amerika Serikat, (“selanjutnya disebut Pemohon”), yang diwakili oleh Dr. Cita Citrawinda Noerhadi, SH., MIP., Rizki Adriansyah Muchamad, SH., dan Joshi Mayer Hutapea, SH., dari Kantor Hukum Cita Citrawinda Noerhadi & Associates, Menara Imperium 12th Floor, Suide D, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. I, Metropolitan Kuningan Superblok, Jakarta 12980 Indonesia.


    Termohon adalah Yulian Hariyanto, beralamat di Jl. Cengkeh 10/16 Jakarta 1110 Indonesia (selanjutnya disebut “Termohon”).

    Tuntutan : Pemohon menuntut bahwa nama domain yang diperselisihkan dialihkan dari Termohon kepada Pemohon.

    Putusan : Berdasarkan fakta dan pertimbangan, Panel memutuskan bahwa nama domain <netflix.id> dialihkan ke Pemohon.

    referensi _http://www.ppnd.id/?p=672


    Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) mengeluarkan mekanisme Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND) yang dapat digunakan untuk menggugat penggunaan nama domain .id. Mekanisme ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang memberikan wewenang kepeda registri nama domain (PANDI) untuk menyelesaikan perselisihan nama domain.

    Melalui mekanisme PPND, semua pihak yang merasa pendaftaran suatu nama domain telah melanggar hak merek atau nama terdaftar yang dimiliki, melanggar kepatutan yang berlaku di masyarakat, atau melanggar peraturan perundang–undangan, dapat mengajukan keberatannya. Keberatan ini kemudian akan diperiksa oleh panelis yang disepakati oleh pihak pemohon dan termohon.

    hxxp://pandi.id/artikel/menjaga-brand-online-dengan-ppnd

    jelas banget kan..
    orang /pihak yang mendaftar domain dengan niat tidak baik, (beli domain dulu, abis itu pemilik merk dipaksa membeli domain yang telah dikuasainya dengan harga tinggi) bisa dipaksa transfer domainnya tanpa ada ganti rugi. = gigit jari :lol:
     

Share This Page